KEPALA DAERAH DIPILIH LANSUNG ATAU MELALUI DPRD?

Hari-hari terakhir minggu ini topik diskusi yang paling hangat adalah masalah kepala daerah, apakah dipilih lansung seperti sekarang ini atau kembali kezaman sebelum reformasi, yaitu dipilih oleh anggota DPR di daerah.
Pada note kali ini saya meresume diskusi group Pekanbaru Metropolitan di face book tanggal 12 September 2014. Meskipun diskusinya panjang dan bertele-tele karena ada beberapa peserta yang tidak nyambung dan ada pula yang sempat memaki dengan mengatakan bodoh dan sebagainya, namun intinya ada yang setuju Kepala Daerah dipilih oleh DPR dan ada pula yang tidak setuju, mereka lebih suka Kepala Daerah dipilih lansung sperti sekarang.
Mereka yang tidak setuju Kepala Daerah (KD) dipilih oleh DPR dan bukan pemililan lansung  mengajukan argumen sebagai berikut :
Yang membedakan zaman orba dengan reformasi adalah partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah, Zaman Orde baru kepala daerah di pilih oleh DPR, rakyat seakan-akan membeli kucing dalam karung mereka tidak tahu siapa yang akan memimpin. Dan sekarang zaman reformasi kepala daerah ditentukan sendiri oleh rakyat, kalau seandainya adanya penyogokan oleh calon kepala daerah maka yang disogok rakyat, tidak segelintir orang. Lebih jauh lagi, dengan pemilihan lansung mata rakyat terbuka untuk mempelajari tape of the record calon pemimpin. Jika KD dipilih DPR peluang KKN dan sogok-menyogok terbuka lebar lebar. Dan yang menikmatinya hanya segelintir  orang saja yaitu anggota DPR, rakyat hanya gigit jari. Dengan demikian kalau tidak pemilihan lansung berarti reformasi selama ini sudah gagal total, kita kembali lagi ke Zaman Orba.
Mereka yang setuju anggota DPR yang memilih KD mengatakan bahwa Indonesia menganut demokrasi pancasila, dalam demokrasi Pancasila pada sila ke-empat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan” disini di tekankan perwakilan, perwakilan rakyat itu adalah anggota DPR. Lagi pula pemilihan lansung selama ini cendrung memecah belah rakyat. Setelah Pilkada sering diikuti  oleh kerusuhan antara pendukung yang kalah dan menang dan kadangkala memakan korban jiwa. Demikian juga kalau KD dipilih oleh anggota DPR pengawasan relatif lebih mudah, karena yang yang diawasi lebih sedikit dan KPK sudah memasang jerat yang rapat bagi yang mencoba untuk bermain-main. Dan yang paling menguntungkan, sistem perwakilan ini akan menghemat belanja negara sebanyak 50 trilliun. Suatu jumlah yang tidak sedikit.

Demikianlah resume dari diskusi group Pekanbaru Metropolitan. Saya sengaja tidak memasukkan pendapat saya, silakan pembaca saja yang memikirkan keuntungan dan kerugian kedua sistem itu bagi kebaikan masyarakat.

No comments:

Post a Comment