Bapak/
ibu guru pengunjng Blok menulis bersama asawir
Yang saya
hormati
Untuk
menjawab pertanyaan-pertanya Bapak/ibu guru baik secara tertulis
Maupun secara
lisan tentang kewajiban menulis
Publikasi
Ilmiah
Maka pada
blog ini kita tambahkan satu Label lagi yaitu
PUBLIKASI
ILMIAH
Aturan angka kredit bagi kenaikan jabatan guru
yang berlaku sejak tanggal 1 januari 2013 dimana kenaikan pangkat jabatan
fungsional guru mulai dari glongan III/b diwajibkan membuat Publikasi ilmiah.
Secara
garis besar publikasi ilmiah terdiri dari 3 kelompok yakni Presentasi pada
Forum Ilmiah, Publikasi hasil penelitian/Gagasan inovatif dan Publikasi buku
Teks Pelajaran, buku Pengayaan.
Ketiga
kelompok publikasi Ilmiah ini akan kita bahas satu persatu. Untuk pertama ini
akan kita bahas Presentasi pada Forum Ilmiah.
PRESENTASI PADA FORUM ILMIAH
Sebagai guru kita kadangkala diundang untuk menghadiri
pertemuan ilmiah atau juga seminar Pendidikan. Kadangkala kita diminta untuk
memberi presentaasi, baik sebagai pemrasaran atau sebagai pembahas. Untuk itu
maka kita menyiapkan makalah.
Makalah kita itu bisa berisi ringkasan hasilo penelitian, bisa juga berisi gagasan,
ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Gagasan yang kita tulis bisa bermacam-macam. Tentang strategi pembelajaran, pengolaan kelas, dsb.
Ulasan bisa berupa apa saja, bisa tentang makalah, ide seseoang tentang
pendidikan yang penting sesuai dengan judul pertemuan ilmiah yang kita hadiri.
Demikian juga tinjauan ilmiah, sebenarnya ulasan yang kita berikan dengan
menggunakan teori yang sesuai denga referensi dari buku-buku.
Nah, makalah yang kita buat itulah nantinya sebagai salah
satu bukti fisik kita untuk Publikasi Ilmiah.
No comments:
Post a Comment