Latar belakang
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009, ditegaskan bahwa Pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut. penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, kementrian pendidikan nasional membentuk beberapa institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan antara lain:
1. Badan Standar Nasional Pendidikan
2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
3. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
4. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar
5. Direktorat Jendral Pendidikan Menengah
6. Direktorat Jendral Pendidikan tnggi
7. Badan Penelitian dan Pengembangan
8. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Semua institusi diatas berada di bawah Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama yang memiliki fungsi:
1. mengatur dan mengkoordinasikan pengembangan kebijakan, regulasi, dan strategi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. melakukan sosialisasi penjaminan mutu pendidikan ke seluruh komponen yang terlibat;
3. mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di tingkat nasional;
4. melaksanakan dan memantau Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
5. melakukan tindak lanjut hasil pengukuran penjaminan mutu pendidikan.
Dari uraian tugas fungsi Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama diatas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sasaran adalah mutu pendidikan. Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya:
a. mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian;
b. kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya.
Untuk tingkat Propinsi yang berhubungan lansung dengan penangan Pendidikan ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Kemenag Propinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan disamping Dinas pendidikan kabupaten Kota yang bertanggungjawab di Kabupaten Kota.
Dalam makalah singkat ini khusus dikupas peranan LPMP Riau yang berfungsi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikian di provinsi Riau
Tugas dan Fungsi LPMP
Dalam Permendiknas No.7 Tahun 2008, LPMP diamanatkan untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional. Fungsi LPMP adalah melakukan:
1. pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
2. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
3. supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
4. fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah, termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan
5. pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
Untuk memperjelas arah yang akan dicapai LPMP, LPMP Riau merumuskan visinya sebagai berikut “Menuju pencapaian standar nasional pendidikan di Provinsi Riau melalui penjaminan mutu pendidikan”.
Sedangkan penyataan misi LPMP Riau adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan system Penjaminan mutu pendidikan Secara bersinambungan.
2. Mendorong adanya peraturan daerah mengenai penjaminan mutu pendidikan pada tingkat Provinsi dan kabupaten/ kota.
3. Mengembangkan indikator-indikator pencapaian dalam memperkuat sistim penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui tim pengujian LPMP Riau
4. Melaksanakan pemetaan, supervisi, dan fasilitasi mutu pendidikan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota.
5. Membangun partisipasi masyarakat, serta pemangku kepentingan, dalam pencapaian mutu pendidikan.
Program LPMP dalam Peningkatan Mutu
Untuk mewujukan tugas dan fungsi serta mencapai misi yang diemban, LPMP secara teratur melaksanakan kegiatan dan program yang bertujuan membantu satuan pendidikan untuk memenuhi 8 Standar Nasional pendidikan yang kegiatannya antara lain :
1. Pemetaan Mutu Pendidikan
Untuk dapat melaksanakan program dengan baik dan bermanfaat, LPMP melasanakan kegiatannya berbasiskan data dan informasi. Berdasarkan data ini dibuatlah pemetaan pendidikan. Beragam data yang dikumpulkan oleh LPMP, mulai dari jumlah guru disetiap kabupaten/Kota; data kualifikasi guru yang nantinya berguna untuk dasar dari sertifikasi guru. Demikian juga data tentang pelatihan yang dibutuhkan guru dan pelatihan yang pernah mereka ikuti
2. Pemberdayaan KKG/ MGMP
LPMP sebagai lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan tidak mungkin dapat menjangkau semua guru yang ada diseluruh kabupaten/kota yang ada di Propinsi Riau dan kepulauan Riau. Dengan alasan itu LPMP mengucurkan blockgrant untuk pelaksanaan KKG di SD dan MGMP untuk tingkat SMP, SMA dan SMK. KKG/ MGMP adalah wadah tempat guru belajar bersama, memecahkan masalah yang mereka hadapi selama proses belajar mengajar berlansung. KKG/MGMP ini dibimbing oleh instruktur lokal yang sebelumnya telah diberikan Pembekalan oleh widyaiswara di LPMP agar mereka mengetahui apa yang harus dikerjakan.
Pada tahun 2010 ini LPMP Riau mengucurkan blockgrant untuk 174 KKG/MGMP di Propinsi Riau dan Kepulauan Riau. Diharapkan KKG/MGMP ini merupakan perpanjangan tangan LPMP untuki menjangkau guru yang jauh dari pusat kota.
3. Bimbingan teknis KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang merupakan acuan bagi setiap satuan pendidikan. Namun setelah berjalan sekian tahun, masih banyak kepala sekolah dan guru bahkan pengawas yang belum memahami hakikat dari KTSP ini. Memang hampir seluruh sekolah sudah menyatakan melaksanakan KTSP, tapi KTSP belum menjadi kurikulum operasional. Dokumen yang ada hanya sekedar untuk memenuhi syarat administrasi saja tanpa difungsikan sebagai kurikulum yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Karena alasan itu LPMP Riau mendatangi sekolah untuk memberikan bantuan teknis dan memberi pemahaman yang lebih konkrit tentang kurikulum operasional ini.
4. Pembelajaran PAKEM/CTL
Pakem yang merupakan singkatan dari Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan menyenangkan, dilatihkan kepada guru-guru agar mereka dapat mengelola proses pembelajaran menjadi lebih dinamis, tidak monoton dan membangkitkan potensi siswa menjadi lebih maksimal. Sehingga belajar tidak menjadi beban yang menakutkan bagi siswa, tapi bagaimana mereka menikmati proses belajar mengajar yang harus mereka ikuti.
5. Tematik
Tematik sebenarnya adalah rangkaian dari PAKEM. Tematik ini dilatihkan khusus untuk guru kelas awal SD. Dalam pelatihan tematik, guru kelas awal dilatih untuk merancang materi dan kegiatan pembelajaran dengan tidak menonjolkan matapelajaran, tapi menonjolkan tema. Pembelajaran tematik ini sesuai dengan perkembangan kecerdasan siswa kelas 1, 2 dan 3 SD yang masih berpikir secara global.
Meskipun Tematik ini sebenarnya merupakan keharusan bagi sekolah SD untuk melaksanakan, namun sejauh ini menurut pantauan LPMP, beloum banyak sekolah yang melaksanakan sehimngga pembelajaran pada kelas awal SD masih menonjolkian mata pelajaran.
6. Strategy Persiapan menghadapi UN
Ujian nasional merupakan kegiatan rutin seetiap tahun, namun menimbulkan permasalahan dan kecemasan bagi berbagai pihak. Dibeberapa daerah Ujian nasional merupakan pertaruhan jabatan bagi kepala sekolah. Sebenarnya semua kecemasan ini tidak perlu terjadi, karena sudah merupakan prosedur dari suatu proses belajar mengajar bahwa untuk mengukur pencapaian hasil belajar diperlukan evaluasi atau ujian.
LPMP sebagai lembaga penjaminan mutu bersama-sama dengan guru merancang persiapan menghadapi ujian nasional ini. LPMP menawarkan program yang kalau di99laiksanakan dengan konsisten oleh guru di sekolah memungkinkan suatu sekolah lulus seratus persen. Program ini bukan trik atau strategi mengakali ujian nasional, tapi merupakan kegiatan yang dapat mengemjbangkan potensi siswa dalam menjawab soal ujian sesuai dengan kompetensinya.
7. Pelatihan Karya tulis ilmiah
Pekerjaan menulis adalah pekerjaan yang paling berat bagi hampir semua guru. Oleh karena itu menulis karya ilomiah yang merupakan salah satu persyarata untuk naik pangkat, merupakan persyaratan yang menghambat kenaikan pangkat guru. LPMP berusaha membantu kesulitan ini dengan mengadakan latihan penulisan Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan sekolah. Widyaiswara LPMP menuujukkan kepada guru, kepala sekolah dan pengawas bahwa menulis karya ilmia tidak sesulit yang mereka bayangkan. Secara praktis dilihatkan pada mereka bagaimana menemukan masalah dalam penelitian, dan dari masalah muncul judul.
Program LPM, dengan pelatihan satu hari, peserta sudah selesai Bab I, outlined Bab II dan tuntas Bab III. Sehingga selesai mengikuti pelatihan satu hari mereka sudah punya proposal penelitian. Mereka tinggal menindaklanjuti dengan melaksanakan penelitian untuk memproleh data agar bisa melanjutkan Bab IV dan V.
8. Lesson Study
Mulai tahun 2010 ini LPMP Riau secara intens menyebar luaskan Lesson Study di seluruh kabupaten kota di provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Lesson study adalah suatu kegian pembinaan profesi guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar secara terus menerus.
9. Pelatihan ICT
Kemajuan tekhnologi yang pesat memberi berbagai kemudahan bagi kalangan pendidik dalam melaksanakan tugasnya. O)leh karena itu LPMP juga memfasilitasi guru dengan pelatihan bagaimana pemanfaatan Kemajuan teknology informasi itu untuk memudahkan merancang proses belajar mengajar. LPMP juga membagikan laptop dan modem internet untuk guru-guru sekolah terpencil setelah mereka mengikuti pelatihan di LPMP.
10. Model Pembelajaran
Banyak guru yang sudah mengikuti pembelajaran PAKEM dan CTL, namun pelaksanaan yang ril didalam kelas masih banyak kelemahan. Dan LPMP berusaha membantu dengan program model pembelajaran untuk mencontohkan pembelajaran PAKEM dan Contextual Teaching and Learning di dalam kelas.
11. Classroom Language
Classroom Language adalah penggunaan bahasa Inggris di dalam kelas. Ini berlaku untuk sekolah-sekolah berstandar Internasional. Di kota Pekanbaru saja ada 8 sekolah RSBI. Seyogianya sekolah ini menggunakan juga bahasa Inggris untuk pembelajaran science. Karena tidak semua guru yang bisa berbahasa Inggris maka perlu diberi pelatihan classroom language ini.
Peutup
Program-program yang disebutkan diatas berlansung sepanjang tahun. Dan ini berjalan berkat kerja sama yang baik antara LPMP dengan dinas pendidikanh Provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten Kota. Untuk tingkat propinsi LPMP juga selalu terlibat dengan pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh dinas Pendidikan Propinsi dan BPG Riau. Dengan kegiatan ini LPMP berusaha untuk meujutkan Visi dan Misinya di Propinsi Riau dan Kepulauan Riau.
No comments:
Post a Comment