SEMAKIN PANJANG JALAN UNTUK MENJADI GURU

Ketika saya tamat IKIP Program D III seluruh yang tamat tahun itu lansung diangkat jadi gurun tanpa test dan prosedur lainnya. Begitu gampangnya ketika itu jadi guru. Tidak hanya tamatan D III, tamatan PGSLP, DI, DII, PGSLA, BA semua dingkat jadi guru pegawai negeri. Memang ketika itu guru kurang, sehingga angkatan kami ditempat kan keseluruh pelosok Indonesia. Beberapa tahun setelah itu, proses jadi guru masih tetap mudah.
Kemudahan ini tidak lagi dinikmati oleh generasi calon-calon guru tahun 1990 an. Untuk menjadi guru mereka harus melewati test yang cukup ketat dan melelahkan, apalagi tahun –tahun terakhir ini. Saya pernah jumpa calon guru yang sudah 5 kali ikut test jadi CPNS gagal terus. Rasionalnya tentu karena guru sudah cukup, guru yang ada saja sudah payah untuk memcukupkan jam wajib 24 JP. Sedangkan perguruan tinggi terus juga memproduksi calon-calon guru. Di Pekanbaru saja misalnya,  berapa ribu calon guru yang dihasilkan Universitas Riau, UIR, UIN, dll setiap tahun. Kalau tidak ada lowongan jadi guru tentu mereka ini menjadi penganguran.
Nah, dengan keluarnya Permendikbud No. 87 tahun 2013, makin panjang jalan yang ditempuh untuk menjadi guru. Kalau dulu cukup dengan ijazah S1/Akta IV, sekarang setelah S1 tambah lagi pendidikan Profesi satu atau dua tahun.
Pertanyaan kita apa memang perlu penambahan waktu ini, kenapa tidak waktu 4 tahun  perogram S1 itu di efektifkan.
Pendidikan profesi yang  itu nantinya katanya akan digunakan untuk melatih calon  guru untuk membuat RPP dan praktek mengajar. Jangankan  S1, Program Diploma saja sudah ada program ini. Sekarang mengapa harus menambah waktu? Kalau alasannya hanya untuk menambah gelar GR didepan nama saja apakah ini tidak pemborosan tenaga, energi dan biaya daari orang tua. Kemudian apakah dengan gelar GR itu terjamin untuk jadi guru? Jangan-jangan ini hanya menambah jalan panjang untuk menjadi pengangguran.  Cukuplah  4 atau 5 tahun saja jalan  yang  ditempuh untuk menjadi pengangguran. Jangan ditambah lagi.


No comments:

Post a Comment