Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) sedangkan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam perkembangannya, HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu
yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya seperti yang dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
wajib melindungi HAM seluruh warga
negarnya dan orang asing yang berada di kawasannya. Demikian juga negara asing
tidak boleh sewenang-wenang dengan warga negara lainya. HAM menjamin setiap manusia, tidak memandang dari
mana dia berasal, dari negara mana, apapun warna kulitnya dan apapun agamanya mendapat perlindungan dari kesewenangan dari
pihak manapun.
Namun dalam praktek sehari-hari semuanya ini
adalah omong kosong. Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang merupakan
corong HAM, secara telanjang mempertontonkan kemunafikan mereka tentang HAM
yang mereka agung-agungkan. Sehingga kita mengambil kesimpulan bahwa bagi
negara barat yang kuat, HAM hanya berlaku untuk golongan mereka saja dan
kelompok yang sehaluan dengan mereka. Tapi bagi manusia yang tidak sealiran
dengan Amerika dan terutama yang
beragama Islam HAM tidak berlaku.
Tidak susah-susah untuk membuktikanya. Berapa
banyak manusia dibantai di Mesir oleh Meliter, berapa banyak umat islam yang
dibantai Afrika tengah dan belahan dunia lainya, namun pelakunya tidak
dikenakan pelanggaran HAM karena pemerintah yang membantai rakyatnya sesuai
dengan keinginan Amerika serikat
Yang paling istimewa dan kebal HAM dipertontonkan
oleh negara Zionis Yahudi Israil. Mereka dengan bebas boleh saja membunuh orang
Palestina kapan saja di mana saja. Hampir setiap hari mereka membunuh orang
Palestina, baik di Gaza ataupun tepi
barat. Tidak pernah ada tuntutan HAM terhadap mereka. Demikian juga pembantaian
masal yang dilakukan tentera Israil di Shabra dan Shatila Lebanon tidak dimasukan
sebagai pelanggaran HAM.
Sebaliknya Presiden Sudan dikatogarikan sebagai
penjahat perang karena ia menumpas pemberontakan di Sudan selatan yang didukung
oleh negara barat. Tentara kita yang menjalankan tugasnya di Timor timur juga
dikenakan pelanggaran HAM, karena Timor timur ketika itu didukung oleh negara
barat.
Berdasarkan sejarah negara yang paling banyak
melanggar HAM itu adalah Negara yang selalu mengkapanyekan HAM itu
sendiri yaitu Amerika serikat. Mereka seenaknya saja membunuh rakyat sipil
dalam perang Vietnam, Kamboja, Laos, Afganistan, Irak, dan lain-lainnya .Kesimpulannya,
HAM adalah budaya munafik negara barat.
Namun sangat disayangkan negara Arab atau orang
Islam yang selalu menjadi korban tidak tergerak hatinya untuk melawan ketidak
adilan ini baik secara organisasi maupun negara. Sepertinya mereka ikhlas saja
menjadi korban.
No comments:
Post a Comment