HAK AZAZI MANUSIA DAN PAMER KEMUNAFIKAN


Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia masih dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) sedangkan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam perkembangannya,  HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya seperti yang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara wajib  melindungi HAM seluruh warga negarnya dan orang asing yang berada di kawasannya. Demikian juga negara asing tidak boleh sewenang-wenang dengan warga negara lainya. HAM  menjamin setiap manusia, tidak memandang dari mana dia berasal, dari negara mana, apapun warna kulitnya dan apapun agamanya  mendapat perlindungan dari kesewenangan dari pihak manapun.
Namun dalam praktek sehari-hari semuanya ini adalah omong kosong. Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang merupakan corong HAM, secara telanjang mempertontonkan kemunafikan mereka tentang HAM yang mereka agung-agungkan. Sehingga kita mengambil kesimpulan bahwa bagi negara barat yang kuat, HAM hanya berlaku untuk golongan mereka saja dan kelompok yang sehaluan dengan mereka. Tapi bagi manusia yang tidak sealiran dengan Amerika  dan terutama yang beragama Islam HAM tidak berlaku.
Tidak susah-susah untuk membuktikanya. Berapa banyak manusia dibantai di Mesir oleh Meliter, berapa banyak umat islam yang dibantai Afrika tengah dan belahan dunia lainya, namun pelakunya tidak dikenakan pelanggaran HAM karena pemerintah yang membantai rakyatnya sesuai dengan keinginan Amerika serikat
Yang paling istimewa dan kebal HAM dipertontonkan oleh negara Zionis Yahudi Israil. Mereka dengan bebas boleh saja membunuh orang Palestina kapan saja di mana saja. Hampir setiap hari mereka membunuh orang Palestina, baik di Gaza  ataupun tepi barat. Tidak pernah ada tuntutan HAM terhadap mereka. Demikian juga pembantaian masal yang dilakukan tentera Israil di Shabra dan Shatila Lebanon tidak dimasukan sebagai pelanggaran HAM.
Sebaliknya Presiden Sudan dikatogarikan sebagai penjahat perang karena ia menumpas pemberontakan di Sudan selatan yang didukung oleh negara barat. Tentara kita yang menjalankan tugasnya di Timor timur juga dikenakan pelanggaran HAM, karena Timor timur ketika itu didukung oleh negara barat.
Berdasarkan sejarah negara yang paling banyak melanggar HAM  itu adalah  Negara yang selalu mengkapanyekan HAM itu sendiri yaitu Amerika serikat. Mereka seenaknya saja membunuh rakyat sipil dalam perang Vietnam, Kamboja, Laos, Afganistan, Irak, dan lain-lainnya .Kesimpulannya, HAM adalah budaya munafik negara barat.

Namun sangat disayangkan negara Arab atau orang Islam yang selalu menjadi korban tidak tergerak hatinya untuk melawan ketidak adilan ini baik secara organisasi maupun negara. Sepertinya mereka ikhlas saja menjadi korban.

No comments:

Post a Comment