Oleh
: Manap Somantri
(
Dosen FKIP Universitas Bengkulu )
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peta
kompetensi kepala sekolah dan merekomendasikan tindakan dalam rangka penguatan kompetensi
kepala sekolah secara berkelanjutan. Penelitian dilaksanakan atas kesepakatan kerjasama antara Lembaga Penelitian Universitas
Bengkulu sebagai pengembang dengan LPMP Bengkulu sebagai provider
diklat penguatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Intsrumen pemetaan kompetensi digunakan sebagai alat menentukan tingkat penguasaan
kompetensi, baik secara
individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, bersikap jujur dan mengisi apa adanya akan lebih bermakna jika dibadingkan dengan mengisi instrumen untuk mendapat skor tinggi. Sebelum mengisi instrumen
pemetaan kompetensi, kepala sekolah
mengisi instrumen pra-kondisi atas promosi meraka menjadi kepala sekolah. Peneliti menyimpulkan bahwa
sebagian besar kepala sekolah diangkat sesuai ketentuan, dan sebagian kecil
prosedur pengangkatannya kurang sesuai standar dan tidak berdasarkan kriteria. Secara umum kepala sekolah meragukan kepastian akan masa tugsnya
sebagai kepala sekolah, mereka
berpendapat bahwa tugas sebagai kepala sekolah dapat “diberhentikan” setiap saat. Secara umum kepala
SMP di Bengkulu tergolong kompeten.
Kondisi ini merata pada semua dimensi di semua
wilayah sampel. Namun jika
dicermati kebih seksama, kompetensi sosial dan kompetensi kewirausahaan berada dalam tarap yang rendah tingkat
pencapaiannya, yaitu “terkadang kompeten”. Kompetensi
kepribadian kepala sekolah tergolong konsisten. Sedangkan
kompetensi supervisi dan kompetensi manajerial kepala sekolah tegolong
kompeten.
Kata kunci : Pemetaan Kompetensi
Kepala Sekolah,
Pengembangan
Profesi secara Berkelanjutan.
- Latar Belakang
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menegaskan
bahwa kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus,
serta harus memiliki kompetensi, yang terdiri dari kompetensi kepribadian,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan
kompetensi sosial. Semakin baik penguasaan kompetensi tersebut akan semakin
baik pula kinerja kepala sekolah. Pasca terbitnya Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 telah diupayakan adanya kegiatan peningkatan kompetensi kepala sekolah,
antara lain berupa pemberian blockgrant
pembinaan kelompok kerja kepala sekolah, pelatihan calon pelatih fasilitator
pemberdayaan kepala sekolah, kemitraan kepala sekolah yang tergolong maju
dengan sekolah yang belum maju, serta pelatihan penguatan kompetensi kepala
sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara parsial, berdiri
sendiri, dan belum terpantau adanya kemajuan yang berarti dalam peningkatan
kompetensi kepala sekolah. Peningkatan kompetensi yang diharapkan belum dapat
diukur hasilnya karena terdapat kelemahan dalam menetapkan tujuan, antara lain
belum berbasis pada hasil analisis kebutuhan. Sosialisasi, pelatihan, workshop
dan seminar telah dilaksanakan tetapi pesertanya belum memperoleh hasil yang
memuaskan.
Program peningkatan mutu manajemen sekolah
memiliki dampak ganda terhadap peningkatan efektifitas pengelolaan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu, penguasaan kompetensi kepala sekolah dapat menentukan
keberhasilan sekolah. Sejak diterbitkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah hingga akhir tahun 2009, belum ada instrumen yang
digunakan untuk menyeleksi calon kepala sekolah ataupun mengukur kadar
kompetensi kepala sekolah. Setiap daerah mempunyai kebijakan dan kriteria tersendiri
untuk mengangkat, memutasikan, ataupun memberhentikan kepala sekolah. Kadang
kriteria umum dan persyaratan khusus yang diberlakukan secara nasional tidak
dijadikan acuan dalam pengangkatan kepala sekolah, belum ada instrumen baku untuk
mengukur penguasaan kompetensi kepala sekolah, sehingga diketahui adanya kepala
sekolah yang kompeten dan yang kurang kompeten. Padahal, hasil pemetaan
kompetensi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kompetensi
dan kinerja kepala sekolah secara berkelanjutan.
Kebijakan otonomi daerah turut
mewarnai pola seleksi, pengangkatan, penugasan, dan pemberhentian guru menjadi kepala
sekolah, unsur politis dan KKN lebih berpengaruh dibandingkan dengan penilaian
prestatif, sistem karir, dan berpegang pada kaidah-kaidah profesional. Sebagai
ilustrasi, pada penelitian lanjutan tentang penguatan kompetensi kepala sekolah
(2011) ditemukan bahwa “di suatu Kabupaten yang terdiri dari 30 SMP Negeri
sasaran pemetaan kompetensi pada tahun 2010, pada tahun 2011 bertahan dalam tugas sebagai kepala sekolah
sebanyak 18 orang (termasuk empat diantaranya sudah mutasi tempat tugas). 12
(dua belas) orang lainnya, antara lain 1 (satu) orang dipromosikan menjdi
pengawas sekolah, 1 (satu) orang lagi dipromosikan menjadi kepala SMA, dan 10
(sepuluh) orang lainnya kembali bertugas sebagai guru walaupun diantaranya ada
yang belum genap 4 tahun bertugas sebagai kepala sekolah”. Kondisi yang hampir sama juga terjadi di
lokasi penelitian lainnya. Hal ini bertentangan dengan upaya peningkatan mutu
pendidikan secara berkelanjutan, dan aalam jangka panjang akan sangat
memperburuk mutu pendidikan (khusunya di Bengkulu). Oleh sebab itu, semakin
memperkuat urgensi akan adanya instrumen untuk menguji kesiapan calon kepala
sekolah, dan memetakan kompetensi kepala sekolah, guna pelaksanaan pembinaan profesional
yang lebih berhasil.
Penguasaan kompetensi kepala sekolah
sangat penting untuk dipetakan dalam rangka pembinaan dan penyusunan program
pembinaan sesuai dengan kebutuhan. Mutu pendidikan di Bengkulu berada di bawah
rata-rata nasional secara nasional. Rendahnya mutu pendidikan di Bengkulu antara
lain diduga disebabkan oleh lemahnya kompetensi kepala sekolah, dan lemahnya
layanan pembinaan terhadap mereka. Sampai penelitian ini dimulai, belum ada data tentang profil
kompetensi kepala sekolah, baik secara individu ataupun kelompok. LPMP Bengkulu
selama 3 tahun berturut-turut telah melakukan upaya pembinaan terhadap guru,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah” dalam jangkauan yang sangat terbatas,
antara lain berupa pemberian block-grant
bagi masing-masing kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Hasilnya
sangat positif bagi peningkatan kompetensi kelompok terkait, tetapi belum ada
bukti yang menyatakan kenaikan kompetensi tersebut. Sementara itu, tidak ada
satu pun pemerintah daerah di Bengkulu yang mengalokasikan dana untuk
kepentingan peningkatan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah. Pembinaan kelompok kerja
guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang dilaksanakan secara simultan dan berencana melaui
kegiatan kelompok telah mampu meningkatkan kinerja mereka. Ketepatan penyediaan
data sangat diperlukan dalam rangka memfasilitasi kepala sekolah dalam meningkatkan
profesionalitas dan kompetensinya, agar sesuai dengan kebutuhan mereka dan
sesuai ketentuan standar nasional pendidikan atau melebihinya.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dipandang
perlu untuk mengadakan pemetaan kompetensi kepala sekolah. Secara umum dapat
dirumuskan pertanyaan penelitian: “Bagaimanakah kompetensi kepala SMP di
Provinsi Bengkulu”. Secara khusus permasalahan penelitian focus pada “bagaimana
kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan
pemberhentian guru menjadi kepala sekolah di wilayah sampel”. Bagaimana pula
dengan “peta kompetensi kepala sekolah, serta rumusan rekomendasi yang diusulkan
guna penyempurnaan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi,
pembinaan, dan pemberhentian guru dari tugasnya sebagai kepala sekolah”.
- Tujuan Penelitian
Pemetaan kompetensi
kepala SMP di Bengkulu secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi
yang telah dikuasai oleh kepala sekolah serta kompetensi yang belum
dikuasainya. Peta kompetensi tersebut dapat dijadikan dasar untuk merencanakan
perbaikan sistem dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah; pembinaan dan
peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta menyiapkan silabus dan bahan latih
yang diperlukan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi
kepala sekolah. Secara khusus
penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kriteria, persyaratan,
diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan
instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyusun panduan pemetaan
kompetensi kepala sekolah; menyajikan profil kompetensi kepala sekolah baik
secara individu maupun kolektif; merumuskan rekomendasi perbaikan kriteria,
persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala
sekolah.
- Manfaat Penelitian
Peta kompetensi kepala sekolah secara umum bermanfaat untuk
menggambarkan penguasaan kompetensi, sehingga diketahui ada kepala sekolah yang
kompeten, dan kepala sekolah yang kurang kompeten. Peta kompetensi juga dijadikan
sebagai bahan fasilitasi dalam upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah. Secara
khusus penelitian ini menghasilkan rumusan
kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan
pemberhentian kepala sekolah; instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; panduan
pemetaan kompetensi kepala sekolah; peta kompetensi kepala sekolah baik
individu maupun kelompok; serta rekomendasi peningkatan kompetensi kepala
sekolah secara berkelanjutan.
E.
Urgensi Penelitian
Pentingnya pemetaan kompetensi kepala
sekolah khusunya pada jenjang sekolah menengah pertama disebabkan oleh
kecenderungan bahwa: Pertama, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan belum berjalan sesuai dengan harapan,
berbagai keputusan dan kegiatan satuan pendidikan dapat dijalankan secara lebih
otonom dan profesional, pada kenyataannya pengelolaan pendidikan menjadi
semakin birokratis dan kurang profesional. Kedua, konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang dijadikan acuan dalam
pengelolaan sekolah yang lebih mandiri dan profesional sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-undang Sisdiknas, di banyak sekolah belum dapat diimplementasikan
secara benar, bahkan cenderung sebaliknya.
Ketiga, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20/2003, Permen
Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permen Nomor 13/2007
tentang Standar Kepala Sekolah balum pernah disusun instrumen uji kompetensi baik
bagi calon kepala sekolah ataupun bagi para kepala sekolah yang sudah menduduki
jabatan. Keempat, sertifikasi guru sebagai salah satu upaya untuk
peningkatan profesionalisme jabatan guru dan tenaga kependidikan serta
peningkatan kesejahteraannya, cenderung berorientasi untuk mendapatkan
peningkatan kesejahteraannya tetapi belum banyak mengubah budaya
profesionalnya.
Kelima; guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
birokrat penyelenggara pendidikan yang seharusnya memerankan diri sebagai mitra
dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pendidikan seringkali bertindak
selaku atasan-bawahan. Jabatan guru, kepala sekolah, pengawas, dan birokrat
pendidikan mestinya dipandang sebagai alternatif karir profesi guru, yang persyaratan
mutasi dan promosinya berbasis karir dan prestasi kerja. Keenam; LPTK, LPMP, Dinas
Pendidikan, dan Sekolah-sekolah seringkali berada dalam posisi yang berbeda,
dan seolah mempunyai kepentingan yang berbeda pula. Mestinya pihak-pihak tersebut
saling melengkapi dalam rangka peningkatan layanan pendidikan secara merata dan
bermutu. Di satu sisi LPTK dan LPMP komit pada penjaminan mutu penyelenggaraan
sekolah, disisi lain, pemda lebih berkepentingan dengan rotasi jabatan. Akibatnya,
seringkali program kerja tidak terlaksana dengan baik, kesungguhan dalam
melaksanakan tugas tidak terjadi, dan hasil kerja yang tidak optimal.
F. Luaran Penelitian
Penelitian
kerjasama antara Universitas Bengkulu dengan LPMP Bengkulu menghasilkan karya
yang bermanfaat bagi peningkatan profesionalisme kepala sekolah dan pemecahan
masalah kelembagaan pendidikan khususnya di Provinsi Bengkulu, antara lain
berupa: Laporan penelitian pemetaan kompetensi kepala sekolah; Instrumen
pemetaan kompetensi kepala sekolah; Panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; Peta kompetensi kepala
sekolah baik peta kompetensi secara Individu maupun kelompok per-Kabupaten/Kota;
serta publikasi ilmiah pada jurnal
tingkat nasional tentang pemetaan kompetensi kepala sekolah.
G.
Kajian Pustaka
1. Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan
Program peningkatan kompetensi
berkelanjutan atau populer dinamakan CPD
(Continuing Professional Development) telah menjadi kegiatan rutin di
berbagai negara maju dan bersistem pendidikan baik. Sedangkan di Indonesia
belum banyak satuan pendidikan yang menerapkan konsep pengembangan kompetensi
berkelanjutan kepada setiap guru dan staf sekolahnya. Dewasa ini sedang
dipersiapkan suatu gerakan ke arah itu, dimana program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan,
keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang
dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesi guru
(Pusbang Profesi Pendidik, 2011; 2).
Lebih lanjut (Pusbang Profesi Pendidik,
2011; 2) mengemukakan bahwa, pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sebagaimana
digambarkan pada diagram CPD yang
diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development, Universiti of
Cincinnati Academic Helath Center. (http://.webcentral.
uc.edu/-cpd_online2). Dengan
perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi
pendidikan akan mempercepat pengembagan pengetahuan dan keterampilan guru,
serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.
2. Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan (SNP)
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup SNP meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi
lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan;
dan standar penilaian pendidikan. Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SNP berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang
relevan.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menegah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
kompetensi pedagogik; kompetensi
kepribadian; kompetensi profesional; dan kompetensi sosial. Tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan
tenaga kebersihan sekolah.
Kesesuaian dan
frekuensi diklat yang pernah diikuti, lama pengalaman mengajar, kesesuaian
bidang pengajaran dengan latar belakang pendidikan, frekuensi, tingkat dan
relevansi seminar-seminar yang pernah diikuti, serta pengalaman dalam memimbing
siswa, dan pengalaman dalam berorganisasi dapat mempengaruhi tingkat kompetensi
guru sebagai tenaga pengajar. Dalam pemetaan kompetensi kepala sekolah diperlukan
adanya instrumen yang tepat dan aplikabel, serta metodologi penyusunan dan
penggunaannya, sehingga mampu menggambarkan tingkat kompetensi para kepala
sekolah yang menggunakan instrumen tersebut.
4. Standar Kepala Sekolah
Kriteria standar
untuk menjadi kepala sekolah meliputi: berstatus sebagai guru; memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi guru TK/RA; 5 (lima) tahun bagi guru SD/MI dan
SMP/MTS/SMA/SMK; serta memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan. Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi: berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan khusus; memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di
satuan pendidikan khusus; dan memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan
kewirausahaan di bidang pendidikan khusus. Kriteria kepala satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
5. Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi yang perlu dimiliki kepala sekolah
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian; Kepala sekolah
diharapkan berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, menjadi teladan akhlak
mulia bagi komunitas di sekolah; memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin; memiliki keinginan yang kuat
dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah; bersikap terbuka dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi; dapat mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah pekerjaan sebagai kepala sekolah, memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi manajerial;
Kepala
sekolah sebagai manajer dituntut untuk
mampu menyusun perencanaan
sekolah pada berbagai tingkatan perencanaan; mengembangkan organisasi sekolah
sesuai dengan kebutuhan; memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber
daya sekolah secara optimal; mengelola perubahan dan pengembangan sekolah
menuju organisasi pembelajar yang efektif; menciptakan budaya dan iklim sekolah
yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; mengelola guru dan
staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; mengelola
sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; mengelola
hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah; mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik; mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran
sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; mengelola keuangan sekolah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; mengelola
ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah; mengelola unit
layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah; mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung
penyusunan program dan pengambilan keputusan; memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah; melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan
prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak-lanjutnya.
Kompetensi kewirausahaan;
Kepala sekolah
diharapkan memiliki kompetensi kewirausahaan,
yaitu memiliki kemampuan untuk: menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah; bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai
organisasi pembelajar yang efektif; memiliki motivasi yang kuat untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah; pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah; memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. Kompetensi supervisi;
meliputi kemampuan
untuk merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru; melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; menindaklanjuti hasil supervisi
akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Kompetensi sosial; Penguasaan kompetensi sosial
meliputi kemampuan untuk: bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah; berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Dalam 5 dimensi kompetensi
sebagaimana diuraikan di atas ada 33 sub-kompetensi yang harus dimiliki kepala
sekolah. Sub-kompetensi kepribadian terdiri dari 22 indikator, sub-kompetensi manajerial
terdiri dari 59 indikator, sub-kompetensi supervisi akademik terdiri dari 15
indikator, sub-kompetensi kewirausahaan terdiri dari 6 indikator, dan
sub-kompetensi sosial terdiri dari 7 indikator. Sehingga dari kelima kompetensi
tersebut terdapat 109 indikator. Jika setiap indikatornya memiliki 4 alternatif
kemungkinan jawaban, maka terdapat 436 alternatif jawaban. Alternatif jawaban
disajikan dalam bentuk kualitatif, akan tetapi untuk kepentingan penskoran
setiap altenatif jawaban memiliki bobot, kecuali pilihan jawaban “A” tidak
mempunyai bobot atau “nol” karena menandakan kompetensi yang tidak dipahami
atau praktek kompetensi yang tidak dilakukan. Sedangkan jawaban “B’ diberi
bobot “1”, jawaban “C” diberi bobot “2”, dan jawaban “D” diberi bobot “3”.
H. Metode Penelitian
Pemetaan kompetensi kepala sekolah
ditujukan untuk menggambarkan peta kompetensi kepala sekolah. Berdasakan peta
kompetensi dapat diketahui keunggulan dan kelemahan kompetensi kepala sekolah,
atas dasar keunggulan dan kelemahan kompetensi kepala sekolah tersebut maka
dapat dibuat rekomendasi perbaikan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Penelitian pemetaan kompetensi ini
termasuk dalam jenis penelitian kebijakan, yang pelaksanaannya mengadopsi pola ”penelitian
dan pengembangan” (Reseach and Development) dengan langkah-langkah sebagai
berikut: mendeskripsikan kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan,
pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah;
mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyusun panduan
pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyajikan profil kompetensi kepala sekolah
baik secara individu maupun kolektif; merumuskan rekomendasi perbaikan
kriteria, persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, mutasi,
pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.
1. Tujuan Penelitian
Penelitian pemetaan
kompetensi kepala sekolah secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi
yang telah dikuasai oleh kepala sekolah serta kompetensi yang belum
dikuasainya. Peta kompetensi tersebut
dapat dijadikan dasar untuk merencanakan perbaikan sistem dan mekanisme
pengangkatan kepala sekolah; pembinaan dan peningkatan kompetensi kepala
sekolah; menyiapkan silabus dan bahan yang diperlukan untuk mengadakan
pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi kepala sekolah. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan
pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi
kepala sekolah; menyusun panduan pemetaan kompetensi kepala sekolah; menyajikan
profil kompetensi kepala sekolah baik secara individu maupun kolektif; menyusun
rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, diklat, pengangkatan, mutasi,
pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah.
2. Perangkat Penelitian
Perangkat utama yang akan dijadikan basis data
adalah instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah, yang disusun, dianalisis,
diuji, dan dikembangkan secara bertahap sehingga semakin efektif penggunaannya.
Perangkat ini dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan pengolahannya diadopsi
dari instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah yang dikembangkan oleh Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Surakarta.
3. Subjek Penelitian dan Sumber Data
Subjek utama penelitian ini adalah kepala SMP di 5
Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Adapun sumber data selain hasil isian dan
pernyataan langsung dari kepala sekolah tentang penguasaan kompetensi kepala
sekolah. Kepala sekolah sebagai subjek utama yang terlibat dalam penelitian ini
antara lain dikemukakan pada tabel berikut ini.
Jumlah Kepala Sekolah yang
Telah Terdaftar
Dalam Sistem NUPTK dan
Kepala Sekolah yang Mengisi
Instrumen Pemetaan
Kompetensi
No
|
Kab/Kota
|
Jumlah Sekolah
|
Jumlah Sampel
|
Tidak Hadir
|
1
|
Kota Bengkulu
|
22
|
20
|
2
|
2
|
Bengkulu
Selatan
|
31
|
31
|
0
|
3
|
Kaur
|
22
|
18
|
4
|
4
|
Kepahiang
|
20
|
17
|
3
|
5
|
Rejang Lebong
|
32
|
30
|
2
|
|
Jumlah
Responden
|
127
|
116
|
11
|
Persentase
|
100%
|
92,34%
|
7,66%
|
Jumlah kepala sekolah yang telah terdaftar dalam
sistem NUPTK di lima kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 127
orang, sedangkan yang hadir mengisi istrumen pemetaaan kompetensi kepala
sekolah sebanyak 116 orang, atau sebanyak 92,34 %.
I.
Prosedur Penelitian
Penelitian
ini dilaksanakan dengan langkah kerja sebagai berikut: mendeskrip-sikan kriteria,
persyaratan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan dan penempatan, mutasi,
pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah; mengembangkan instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah (mengadopsi
instrumen pemetaan kompetensi kepala sekolah yang disusun LP2KS atas
kesepakatan dengan LPMP Bengkulu; melaksanakan
pemetaan kompetensi kepala sekolah; peta kompetensi kepala SMP per Kabupaten/Kota
di Bengkulu; merumuskan rekomendasi perbaikan kriteria, persyaratan, pendidikan
dan pelatihan, pengangkatan dan penempatan, mutasi, pembinaan, dan
pemberhentian kepala sekolah.
1. Kriteria dan syarat pengangkatan kepala
sekolah
Mendeskripsikan kriteria, persyaratan,
pendidikan dan pelatihan, pengangkatan, penempatan, mutasi, pembinaan, dan
pemberhentian kepala sekolah. Langkah ini dimaksudkan untuk merekam bagaimana
seorang kepala sekolah mendapat jabatan kepala sekolah, apakah persyaratan dan kriteria
diberlakukan, apakah melalui atau tanpa diklat sebelumnya, proses pengangkatan,
aturan mutasi, pembinaan, dan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
2.
Mengembangkan
Instrumen Pemetaan Kompetensi.
Instrumen
pemetaan kompetensi dikembangkan berdasarkan pada kompetensi yang telah
ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang kepala sekolah. Dari
lima dimensi kompetensi tersebut diuraikan menjadi 33 sub dimensi kompetensi
yang harus dikuasai kepala sekolah, yang jumlah kompetensi masing-masing
dimensinya tidak sama. Jumlah indikator yang dapat dikembangkan dalam
penelitian ini sebanyak 109 indikator, setiap indikator memiliki kemungkinan
jawaban sebanyak 4 jenjang, hingga terdapat 436 alternatif jawaban. Dalam
rangka pengembangan instrumen pemetaan kompetensi diperlukan ekspert judgment dan audit eksternal
dengan jalan menguji-coba instrumen yang telah disusun.
3. Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah
Pemetaan kompetensi kepala
sekolah tahap-1 diberlakukan untuk kepala SMP Negeri di lima kabupaten/kota se
Provinsi Bengkulu, unit analisisnya per kabupaten/kota, sehingga rekomendasi
tindak lanjut hasil pemetaan dapat diberlakukan untuk setiap kabupaten/kota yang
bersangkutan. Pelaksanaan pemetaan kompetensi dilakukan oleh peneliti yang
berasal dari LPMP, peneliti melakukan pemetaan masing-masing pada kabupaten/kota
yang berbeda, peneliti bekerjasama dengan ketua MKKS SMP di tiap kabupaten/kota,
dengan argumentasi untuk melakukan need
analisis untuk kebutuhan pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi kepala
sekolah.
4. Pemetaan Kompetensi Kepala SMP Negeri di
Wilayah Sampel
Berdasarkan hasil pemetaan
kompetensi dapat dibuat peta kompetensi kepala sekolah per individu ataupun per-kabupaten/kota
yang meliputi aspek kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi sosial.
5. Rekomendasi Tindak Lanjut Atas Hasil
Pemetaan Kompetensi.
Berdasarkan peta penguasaan
kompetensi tersebut, dapat dirancang rekomendasi perbaikan kriteria dan
persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah, seleksi, pengangkatan dan penugasan sebagai kepala sekolah, serta
syarat mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah, serta penyusunan
kurikulum/kisi-kisi/silabus dan materi pendidikan dan pelatihan kompetensi
kepala sekolah.
J.
Pedoman Pengolahan dan Penafsiran Data
1.
Persyaratan dan Krtiteria Pengangkatan, dan
Pembinaan Kepala Sekolah
Terkait
syarat, kriteria pengangkatan, dan pembinaan kepala sekolah telah diatur dengan
permendiknas nomor 13 Tahun 2010 dan permen-permen lain yang relevan antara
lain Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang standar kepala sekolah. Namun
demikian, di Indonesia hal ini belum ditindak lanjuti oleh pemerintah di
daerah. Data yang terkumpul ditabulasi
menurut klasifikasinya, lalu dijumlahkan pernyataannya untuk setiap item, lalu
dimaknai dengan menggunakan patokan persentase dan penafsirannya dibagi menjadi
lima tafsiran yaitu semua, sebagian besar, sebagian kecil, tidak seorangpun.
Persentase Dan Tafsiran Atas Jawaban
Responden
Persentase
|
Tafsiran Jawaban
|
100 %
|
Seluruh, semua
responden
|
51-99 %
|
Sebagian
besar, lebih dari separuh responden
|
50 %
|
Separuh/sebagian
|
1-49 %
|
Sebagian
kecil, kurang dari separuh responden
|
0 %
|
Tidak
seorangpun
|
2.
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi kepala
sekolah dapat dikategorikan sebagai berikut:
Kategori Kompetensi Kepala Sekolah
KATEGORI
|
TINGKAT
KOMPETENSI
|
INDIKATOR KINERJA
|
A
|
( 0-25 % )
Tidak
Kompeten
|
Tidak
memahami, tidak melaksanakan, tidak membuat, atau Tidak konsisten
|
B
|
( 26-50 %
)
Kurang
Kompeten
|
Kurang/sedikit
memahami, sedikit melaksanakan, membuat tapi ragu kesesuaian kriteria, atau kurang
konsisten
|
C
|
( 51-75 %
)
Terkadang
Kompeten
|
Terkadang
memahami, terkadang melaksanakan, terkadang membuat
agak
konsisten
|
D
|
( 76- 100
% )
Kompeten
|
Memahami
secara detil, melaksanakan secara konsisten, membuat sesuai dengan kriteria, Konsisten
|
Peta
kompetensi kepala sekolah dikaji secara berjenjang berupa: Peta kompetensi
kepala sekolah tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/kota, Per-Individu; Analisis
Keunggulan dan Kelemahan Kompetensi Kepala Sekolah; dan Rekomendasi Peningkatan
Kompetensi Berkelanjutan.
K.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagian
besar kepala sekolah diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagian
kecil yang prosedur pengangkatannya kurang sesuai dengan standar dan kriteria.
Secara umum kepala SMP di Bengkulu
menyatakan bahwa:
1.
Kriteria dan
persyaratan menjadi kepala
sekolah meliputi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, diangkat pada usia
kurang dari 56 tahun, berpengalaman mengajar lima tahun atau lebih,
berpangkat/golongan III/c atau lebih, berstatus guru SMP, sebagian besar telah
memiliki sertifikat pendidik, dan telah lulus pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah.
2. Seleksi
dan pengangkatan melalui pengumpulan berkas calon, seleksi berkas calon dan
pengangkatan, penilaian dalam seleksi hanya sepihak yang mengetahui, tidak ada
pendekatan khusus dalam pengangkatan kepala sekolah.
3. Pada
umumnya mereka telah lulus diklat kepala sekolah, sebagian menyatakan biaya pendidikan dan pelatihan disediakan
oleh Dinas Diknas atau LPMP, sebagian lagi atas biaya sendiri, sebagian kecil
belum pernah mengikuti pendidikan dan
pelatihan kepala sekolah.
4. Penempatan
kepala sekolah pertama kali diangkat di sekolah asal, sebagian besar menyatakan
lama masa jabatan 4 tahun, sebagian menyatakan bahwa setelah satu masa jabatan,
dapat diangkat untuk masa jabatan kedua di sekolah yang sama, dan masa jabatan
ketiga dapat diangkat di sekolah lain, tidak ada negosiasi untuk menjadi kepala
sekolah.
5. Pembinaan
profesional dilaksanakan dengan jalan: menjadi anggota MKKS, menjadi pengurus
MKKS, mempunyai pogram rutin dan insidental, mengikuti workshop penyusunan
program MKKS dan program kerja sekolah, workshop penyusunan laporan tahunan,
ada pembicaraan khusus dibicarakan dalam forum MKKS di setiap even khusus,
Dinas pendidikan mengadakan pembinaan kepala sekolah minimal 2 kali dalam
setahun, dan sebagian menyatakan bahwa Dinas pendidikan provinsi dan LPMP
mengadakan pembinaan kepala sekolah minimal 2x dalam setahun.
6. Sebagian
kepala sekolah menyatakan bahwa mereka dapat diberhentikan setiap saat,
sebagian lagi menyatakan bahwa masa jabatan konsisten dibatasi 4 tahunan,
penilaian kinerja memjadi dasar pemberhentian kepala sekolah sebelum masa
jabatannya berakhir, setelah selesai suatu masa jabatan, dapat diangkat kembali
menjadi kepala sekolah di sekolah yang sama, maksimal 2 periode, dan masa
jabatan yang ketiga dapat diangkat di sekolah lain, berhenti sebelum masa
jabatan dapat dilakukan atas dasar permintaan sendiri ataupun atas perintah
atasan, dan setelah selesai masa jabatan kepala sekolah bersedia dan
berkeinginan untuk aktif kembali menjadi guru.
Peta kompetensi kepala SMP di Bengkulu secara umum termasuk kompeten. Kondisinya merata pada semua dimensi di semua daerah. Dimensi kompetensi
sosial merupakan dimensi yang terendah tingkat pencapaiannya. Kompetensi
kepribadian kepala SMP termasuk konsisten.
Sebagian besar kompetensi
manajerial kepala SMP termasuk kategori “kompeten”,
sebagian kecil termasuk kategori “terkadang
kompeten”, terutama dalam perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan,
pengelolaan perubahan, pengelolaan sarana dan prasarana, humas, kesiswaan,
KTSP, keuangan sekolah, ketatausahaan, unit pelayanan khusus, ICT, penyediaan
fasilitas ICT, serta monitoring dan evaluasi kegiatan. Kompetensi supervisi
kepala SMP tegolong kompeten.
Kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial masih tergolong “terkadang kompeten”. Peningkatan
kompetensi dapat dilakukan secara berjenjanng, mulai dari individual dengan
menggunakan hasil isian instrumen kompetensi sebagai acuan dalam meningkatkan
kompetensi secara individu maupun kelompok.
L. Rekomendasi
Seleksi dan pengangkatan kepala sekolah agar tetap
menggunakan persyaratan dan kriteria yang standar; kriteria penilaian yang
jelas dan disepakati semua pihak, agar tidak ada perbedaan persepsi, penilaian
berdasarkan prestasi kerja (portofolio) calon; Diklat calon atau peningkatan
kompetensi kepala sekolah semestinya diadakan secara rutin atas biaya dinas
diknas ataupun LPMP, namun untuk kegiatan MKKS dapat dialokasikan dari anggaran
operasional sekolah ataupun biaya mandiri; Penempatan agar tetap dipertahankan,
bagi pemula ditempatkan di sekolah asal, dan bagi yang berprestasi dapat
diangkat kembali, dan ditempatkan di sekolah lain; Perlu ada penguatan kegiatan
MKKS agar terdapat peningkatan kompetensi dan berdampak pada perbaikan mutu
sekolah; Pemberhentian kepala sekolah tetap berbasis masa jabatan 4 tahunan,
jika diberhentikan sebelum masanya perlu didasari alasan yang memadai, baik
atas dasar permintaan sendiri maupun atas pertimbangan atasan.
Memaknai pemetaan kompetensi
kepala sekolah, secara umum perlu upaya peningkatan pada semua dimensi
kompetensi. Pada kompetensi kepribadian walaupun tergolong kompeten, masih
terdapat peluang peningkatan kompetensi karena penilaianya subjektif, kepala
sekolah cenderung memilih jawaban “sebaiknya”,
bukan apa adanya; Diperlukan upaya
peningkatan kompetensi manajerial, terutama dalam perencanaan, pengorganisasi,
kepemimpinan, pengelolaan perubahan, sarana dan prasarana, humas, kesiswaan, kurikulum,
keuangan, ketatausahaan, unit layanan khusus, penyediaan fasilitas ICT, serta
monitoring dan evaluasi kegiatan sekolah; Kompetensi supervisi secara umum tergolong kompeten, namun dalam praktiknya belum nampak ada rencana dan hasil
kerja supervisi akademik yang sistematik; Kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial
sama-sama perlu ditingkatkan penguasannya melalui berbagai cara/media.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas (2006). Petunjuk Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen. Dirjen Dikdasmen,
Drektorat Pembinaan SMP, Depdiknas, Jakarta.
Badan Standar Nasional Pendidikan (2006). Naskah akademik tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Kepala Sekolah. Jakarta: Depdiknas
Bossert
(2002). Becoming a Good Principal: The
Forst Years. Paper Presented at the Annual Meeting of the Midsouth
Educational Research Association, Litle Rock AS.
Crow
& Paterson, (1998). Improving School
Public Relation Through Principal Leadership. New York: Allyn and Bacon.
Fullan,
MG (2000). The New Meaning of Educational Change. New York: Teachers College, Colombia University.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 085/U/1994 tanggal 14 April 1994
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
Manap,
(2008), Analisis Kebutuhan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Laporan Penelitian,
Program Magisten Pendidikan FKIP Universitas Bengkulu.
Manap
dan Puspa Juwita (2009), Analisis Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan di
Kota Bengkulu, Laporan Penelitian, Program Magisten Pendidikan FKIP Universitas
Bengkulu.
Manap,
dkk, (2009), Pemetaan Potensi dan Masalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di
Provinsi Bengkulu, Laporan Penelitian, Lembaga Penelitian, Universitas
Bengkulu.
Mulyasa
(2002). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Penerbit Alfabeta
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Sandar Nasional Pendidikan.
BIODATA PEMAKALAH
Nama : Dr. Manap Somantri, M.Pd.
NIP :
195905201986031001
Pekerjaan : Dosen FKIP Universitas Bengkulu
Program Stui :
Manajemen Pendidikan
Pangkat/Jabatan: Pembina/IV.a
/Lektor Kepala
Alamat Kantor : Jalan WR Supratman, Kandang Limun, Bengkulu, 38371.A
Telp./Fax.
(0736) 28116
Alamat Rumah : Jalan Pepaya Nomor 97 Blok III Lingkar Timur, Bengkulu, 39226
Telp. (0736) 26469 / HP. 0811733454
No comments:
Post a Comment