MGMP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEPROFESIONALAN GURU IPA SMP KOTA PEKANBARU



Oleh:
 Duwi Tri Lestari, S.Si, M.Pd
ABSTRAK
Jumlah guru yang banyak tidak memungkinkan para guru dapat mengikuti kegiatan keprofesionalan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tersebut, salah satu caranya adalah dengan menyediakan satu wadah profesi untuk guru yaitu MGMP. Hasil wawancara dengan 72 orang guru IPA SMP Kota Pekanbaru, diperoleh data bahwa kegiatan MGMP memberikan pengaruh terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional mereka. Agar hasil yang didapat lebih maksimal, hendaknya instansi pemerintah yang terkait dengan pendidikan seperti LPMP dan dinas pendidikan perlu terus meningkatkan koordinasi mendorong kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan kompetensi guru melalui pembuatan kebijakan yang memudahkan penyelenggaraan MGMP dengan menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung guru dalam melaksanakan pengembangan keprofesionalannya seperti menyediakan sarana prasarana, bantuan dana, tenaga instruktur serta melakukan evaluasi secara berkala.
Kata Kunci: MGMP, Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional
A.       Pendahuluan
Seorang guru yang profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dalam layanan dan produknya. Layanan guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasarkan potensi dan kecakapan yang dimiliki masing-masing individu. Individu-individu tersebut diharapkan mampu bersaing dalam dunia akademisi dan dunia kerja yang tidak lain berfokus pada mutu setelah lulus dari sekolah.
Seorang guru yang profesional juga ditandai dengan adanya sertifikat pendidik yang didapat melalui program sertifikasi guru.  Seorang guru dapat mengikuti sertifikasi dengan dua jalur, yaitu jalur portofolio dan jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Bagi guru yang akan mengikuti PLPG terlebih dahulu mereka mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA.) Pelaksanaan UKA ini dimulai dari Tahun 2012 hingga 2014. Materi yang diujikan adalah materi yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik dan profesional, karena kedua kompetensi inilah yang secara langsung bersentuhan dengan mutu pendidikan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Scales (2011) dalam bukunya “Continuing Professional Development in the Lifelong Learning Sector”,  bahwa ada dua bagian penting yang berkaitan dengan professional guru dan guru harus secara berkesinambungan meningkatkan kemampuannya yaitu terkait kemampuannya dalam mengajarkan bidang studi yang diampu (kompetensi professional) dan kemampuannya mengelola pembelajaran di kelas (kompetensi pedagogik).
Melalui pemberian dana sertifikasi ini, pemerintah memiliki harapan yang tinggi terhadap guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan dana sertifikasi diharapkan guru menyisihkan sebagian dananya untuk meningkatkan kompetensi mereka, seperti  mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop atau pemagangan baik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, perguruan tinggi atau lembaga non pemerintah. Namun nyatanya upaya ini tidaklah berhasil, para guru tetap mengharapkan mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah.
Jumlah guru yang banyak tidak memungkinkan para guru ini bisa mengikuti kegiatan keprofesionalan seperti di atas karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tersebut, salah satu caranya adalah dengan menyediakan satu wadah profesi untuk guru yaitu Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Menurut Pedoman Penyelenggaraan MGMP (1995), MGMP merupakan forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar yang terdiri dari dua unsur yaitu Musyawarah dan Guru Mata Pelajaran. Musyawarah mencerminkan kegiatan dari, oleh, dan untuk guru, sedangkan Guru Mata Pelajaran adalah guru SMP dan SMA Negeri maupun Swasta yang mengasuh dan bertanggung jawab mengelola mata pelajaran yang ditetapkan di dalam kurikulum.  Melalui wadah MGMP ini diharapkan guru dapat tetap mempertahankan kualitas profesionalismenya sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan sekolah.

A.    Konsep MGMP
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu tujuan disusunnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga untuk member kesempatan kepada guru untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat agar mutu pelayanan dan hasil pendidikan meningkat sesuai dengan harapan.
Dian Mulyawati dalam Makalah Workshop TOT MGMP (2005) mengemukakan bahwa MGMP adalah salah satu bentuk bentuk penataran yang diselenggarakan oleh guru dan pesertanya juga guru-guru tersebut, yang memiliki manfaat sebagai berikut: a) MGMP merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi guru di kelas, b) satu MGMP terdiri dari sejumlah guru yang memiliki gaya mengajar yang berbeda dan memiliki siswa dengan karakteristik berbeda pula, sehingga mereka dapat berbagi pengalaman dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di kelas, c) memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan guru, karena program MGMP ini dirancang sesuai dengan kebutuhan guru mata pelajaran.

B.     Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Evaluasi hasil belajar
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
Kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1.      Konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang koheren dengan materi ajar
2.      Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
3.      Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
4.      Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
5.      Kompetisi secara professional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

C.    Temuan dan Pembahasan
Hasil wawancara terhadap 72 orang guru IPA SMP Negeri se-Kota Pekanbaru menggambarkan bahwa kegiatan MGMP  memberikan pengaruh yang positif terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru. Para guru menyebutkan bahwa melalui kegiatan MGMP guru-guru dalam satu mata pelajaran dapat mendiskusikan permasalahan-permasalahan serta alternatif pemecahannya yang berkaitan dengan proses pembelajaran maupun dengan tugas pokok guru, seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses dan hasil belajar siswa.
Agar kegiatan MGMP bermanfaat dan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan para anggotanya, hendaknya para anggota dilibatkan pada setiap tahapan kegiatan organisasi seperti tahap perencanaan program, pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa  para guru pada dasarnya hanya dilibatkan dan terlibat secara optimal pada tahap pelaksanaan aktivitas MGMP saja. Guru tidak banyak  dilibatkan pada tahap perencanaan seperti dalam penyusunan program maupun  penetapan jadwal.  Terlihat bahwa peranan pengurus lebih dominan dan penyusunan program ini juga tidak dilakukan melalui analisis kebutuhan guru. Begitu juga halnya pada tahap evaluasi, di mana guru hanya sebagai objek evaluasi, yaitu orang yang dievaluasi.
Sementara kita tahu bahwa pada suatu organisasi, anggota merupakan inti suatu organisasi. Pelibatan penuh anggota memungkinkan kemampuan mereka digunakan untuk manfaat organisasi. Mereka harus dilibatkan pada setiap proses untuk menyusun arah dan tujuan serta peralatan yang dibutuhkan untuk mencapai mutu, sehingga setiap individu akan terlibat dan memiliki tanggung jawab untuk mencari perbaikan yang terus menerus terhadap proses yang berada pada lingkup tugasnya (Umiarso dan Gojali, 2010:153). Begitu pula halnya dengan MGMP yang merupakan organisasi non struktur, bersifat mandiri, dan berasaskan kekeluargaan.  Ketika guru diundang hanya untuk mengikuti pelaksanan saja, maka mereka merasa hanya sebagai tamu undangan, tetapi jika mereka dilibatkan pada setiap tahapan kegiatan MGMP seperti perencanaan dan pengendalian, mereka akan ikut merasa memiliki. Hal ini tercermin dari prinsip kerja MGMP yaitu dari guru, oleh guru, dan untuk guru (Zamroni, 2002).
Dari dua kompetensi yang ditanyakan, ternyata kegiatan MGMP memberikan pengaruh yang lebih signifikan terhadap peningkatan kompetensi pedagogik guru dibandingkan dengan kompetensi professional guru. Hal ini terjadi dikarenakan materi-materi yang diberikan dan dibahas dalam kegiatan MGMP lebih banyak materi-materi yang menunjang  kompetensi pedagogik. Materi-materi yang menunjang kompetensi pedagogik seperti  penyusunan silabus, pembuatan RPP, dan penyusunan LKS selalu diberikan pada awal tahun ajaran baru, sedangkan pada waktu-waktu lain mereka lebih sering mendiskusikan mengenai metode dan model pembelajaran yang cocok untuk digunakan pada materi-materi tertentu. Pembahasan mengenai materi sangat jarang dilakukan, kecuali jika ada acara lesson study.
Penguasaan guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswanya (kompetensi pedagogik) memanglah penting agar materi yang disampaikan akan mudah dipahami dan diinternalisasi oleh siswa. Namun penguasaan materi adalah hal yang paling penting, karena sepintar-pintarnya guru menyampaikan materi pembelajaran, akan terjadi salah konsep jika guru tersebut tidak menguasai materi yang diajarkannya secara mendetail.
Hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menambah porsi untuk  materi-materi yang berkaitan dengan konten dalam kegiatan MGMP. Materi-materi IPA untuk tingkat SMP banyak, namun tidak mungkin dapat diberikan semua pada waktu satu tahun.
Masalah lain yang muncul adalah kurangnya tenaga nara sumber dalam forum tersebut. Biasanya yang menjadi nara sumber adalah para guru inti yang telah diberikan pelatihan, baik itu pelatihan yang diberikan oleh dinas pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) maupun oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) IPA. Namun jika tidak ada nara sumber yang memadai, maka mereka dapat mengundang nara sumber dari tempat lain seperti guru dari forum lain, dosen dari perguruan tinggi maupun widyaiswara dari LPMP/PPPTK IPA.

D.    Penutup
Berdasarkan hal tersebut di atas terlihat jelas bahwa MGMP memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kompetensi guru. Untuk itu Instansi pemerintah yang terkait dengan pendidikan seperti Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota perlu terus meningkatkan koordinasi mendorong kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui pembuatan kebijakan yang memudahkan terselenggaranya kegiatan MGMP. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung guru dalam melaksanakan pengembangan keprofesionalannya seperti menyediakan infocus, memberikan bantuan dana operasional kegiatan, menyediakan tenaga instruktur yang kompeten dan melakukan evaluasi secara berkala.

Referensi:
Scales, P., Pickering, J., Senior, L. (2011). Continuing Professional Development in the Lifelong Learning Sector. England: Open University Press.
Umiarso dan Gojali, I. (2010). Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan “Menjual” Mutu Pendidikan dengan Pendekatan Quality Control bagi Pelaku Lembaga Pendidikan. Yogyakarta: IRCiSoD
Zamroni. (2002). Konsepsi Revitalisasi MGMP dalam Konteks School Reform dengan Pendekatan MBS/MPMBS. Makalah disajikan pada Workshop dan TOT MKKS dan MGMP Program Pendidikan Menengah Umum di Jakarta Tahun 2002.


No comments:

Post a Comment