Bagian Pertama dari dua Tulisan
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan dan tempat untuk belajar
dan mengajar akan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan
penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian
tersebut dinamakan akreditasi.
Untuk
menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal
ini pemerintah sebagai pihak berwenang melakukan upaya akreditasi, pelaksanaan
dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana dan terukur
sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB
XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor
29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk melakukan menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan. BAN-S/M Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Mendiknas, bertugas merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi
pada sekolah atau madrasah.
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap
kelayakan satuan lembaga atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan
dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh
suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Tujuan
Akreditasi
Akreditasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk:
- memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
- memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan
- memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
3. Manfaat
Akreditasi
Hasil
akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1.
acuan
dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan
sekolah/madrasah;
2.
umpan
balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah
dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program
sekolah/madrasah;
3.
motivator
agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional;
4.
bahan
informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan
dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal
profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5.
acuan
bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai
penyelenggara ujian nasional.
6.
Bagi
kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan
informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga
sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/ madrasah
sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan
belanja sekolah/madrasah.
7.
Bagi
guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan
bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna
mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru
senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah
bermutu.
8.
Bagi
masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan
menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh
setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat
dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam
kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
9.
Bagi
peserta didik, hasil akreditasi akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka
memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari
sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima
pendidikan bermutu.
Catatan: Bahan dari https://mimiftahuljannahgandol.wordpress.com/2013/09/29/memahami-tujuan-dan-manfaat-akreditasi-sekolahmadrasah/
No comments:
Post a Comment