Antara Kepatuhan dan Keadilan: Polemik Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

 


Gelombang penolakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ramai diperbincangkan di Jawa Tengah menghadirkan satu pertanyaan mendasar: di mana batas antara kewajiban warga negara dan rasa keadilan yang mereka harapkan? Pajak, dalam konstruksi negara modern, adalah instrumen utama pembiayaan pembangunan. Namun ketika sebagian masyarakat merasa beban yang ditanggung tidak lagi proporsional, kepatuhan pun berubah menjadi resistensi.


Secara normatif, pajak kendaraan bermotor bukanlah pungutan tanpa dasar. Ia diatur dalam kerangka hukum daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini lazim digunakan untuk membiayai infrastruktur jalan, transportasi publik, hingga layanan administrasi. Dalam perspektif hukum tata negara, kepatuhan pajak adalah manifestasi kontrak sosial: warga membayar, negara memberikan layanan.


Namun,  polemik muncul ketika persepsi publik terhadap “nilai wajar” mulai goyah. Sebagian masyarakat menilai besaran pajak, denda, atau akumulasi tunggakan terasa memberatkan, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Di titik ini, isu bergeser dari sekadar kewajiban administratif menjadi persoalan legitimasi kebijakan.



Reaksi pemerintah daerah yang disebut-sebut akan menghapus data kendaraan bagi yang menunggak justru memperkeruh suasana. Dari sudut pandang regulasi, penghapusan data memang bisa menjadi bagian dari mekanisme penertiban administrasi. Tetapi secara komunikasi publik, pendekatan yang terkesan koersif berpotensi menimbulkan resistensi yang lebih luas. Kebijakan fiskal yang efektif bukan hanya soal legalitas, melainkan juga soal penerimaan sosial (social acceptability).



Di sinilah ketegangan antara kepatuhan dan keadilan menjadi nyata. Kepatuhan lahir dari dua faktor utama: penegakan hukum yang konsisten dan rasa percaya terhadap pemerintah. Jika salah satu rapuh, kepatuhan berubah menjadi sekadar keterpaksaan. Sementara itu, keadilan dalam konteks perpajakan bukan berarti murah atau gratis, melainkan transparan, proporsional, dan disertai manfaat yang dirasakan langsung.



Fenomena ini juga mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar angka dalam lembar ketetapan. Ia adalah simbol relasi antara negara dan warga. Ketika warga merasa aspirasinya tidak didengar, aksi kolektif—baik berupa protes maupun penolakan—menjadi saluran ekspresi. Di era digital, solidaritas semacam ini mudah terbentuk dan cepat menyebar.



Solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penegasan sanksi. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog publik yang substantif. Evaluasi skema pajak, kebijakan penghapusan denda, atau program pemutihan bisa menjadi jalan tengah yang lebih menenangkan. Transparansi penggunaan dana pajak juga krusial untuk membangun kembali trust yang mungkin terkikis.



Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa keberlanjutan pembangunan daerah sangat bergantung pada kontribusi kolektif. Menolak pajak secara total bukanlah solusi permanen. Yang lebih konstruktif adalah mendorong perbaikan sistem melalui partisipasi dan pengawasan yang aktif.

Polemik pajak kendaraan di Jawa Tengah pada akhirnya menjadi cermin dinamika demokrasi lokal. Ia menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dari sensitivitas sosial. Kepatuhan tanpa keadilan melahirkan perlawanan. Sebaliknya, keadilan tanpa kepatuhan menciptakan ketidakstabilan fiskal. Tantangannya adalah menemukan titik keseimbangan—di mana warga merasa dihargai, dan negara tetap mampu menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.

 Catatan :

1. Naskah dibuat dengan bantuan CHAT GPT

2. Gambar dari google

No comments:

Post a Comment