Gelombang penolakan pembayaran pajak kendaraan
bermotor yang ramai diperbincangkan di Jawa Tengah menghadirkan satu pertanyaan
mendasar: di mana batas antara kewajiban warga negara dan rasa keadilan yang
mereka harapkan? Pajak, dalam konstruksi negara modern, adalah instrumen utama
pembiayaan pembangunan. Namun ketika sebagian masyarakat merasa beban yang
ditanggung tidak lagi proporsional, kepatuhan pun berubah menjadi resistensi.
Namun, polemik muncul ketika persepsi publik terhadap “nilai wajar” mulai goyah.
Sebagian masyarakat menilai besaran pajak, denda, atau akumulasi tunggakan
terasa memberatkan, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya
stabil. Di titik ini, isu bergeser dari sekadar kewajiban administratif menjadi
persoalan legitimasi kebijakan.
Reaksi
pemerintah daerah yang disebut-sebut akan menghapus data kendaraan bagi yang
menunggak justru memperkeruh suasana. Dari sudut pandang regulasi, penghapusan
data memang bisa menjadi bagian dari mekanisme penertiban administrasi. Tetapi
secara komunikasi publik, pendekatan yang terkesan koersif berpotensi
menimbulkan resistensi yang lebih luas. Kebijakan fiskal yang efektif bukan
hanya soal legalitas, melainkan juga soal penerimaan sosial (social
acceptability).
Di
sinilah ketegangan antara kepatuhan dan keadilan menjadi nyata. Kepatuhan lahir
dari dua faktor utama: penegakan hukum yang konsisten dan rasa percaya terhadap
pemerintah. Jika salah satu rapuh, kepatuhan berubah menjadi sekadar
keterpaksaan. Sementara itu, keadilan dalam konteks perpajakan bukan berarti
murah atau gratis, melainkan transparan, proporsional, dan disertai manfaat yang
dirasakan langsung.
Fenomena
ini juga mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar angka dalam lembar ketetapan.
Ia adalah simbol relasi antara negara dan warga. Ketika warga merasa
aspirasinya tidak didengar, aksi kolektif—baik berupa protes maupun penolakan—menjadi
saluran ekspresi. Di era digital, solidaritas semacam ini mudah terbentuk dan
cepat menyebar.
Solusi
jangka panjang tidak cukup hanya dengan penegasan sanksi. Pemerintah daerah
perlu membuka ruang dialog publik yang substantif. Evaluasi skema pajak,
kebijakan penghapusan denda, atau program pemutihan bisa menjadi jalan tengah
yang lebih menenangkan. Transparansi penggunaan dana pajak juga krusial untuk
membangun kembali trust yang mungkin terkikis.
Di sisi
lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa keberlanjutan pembangunan daerah
sangat bergantung pada kontribusi kolektif. Menolak pajak secara total bukanlah
solusi permanen. Yang lebih konstruktif adalah mendorong perbaikan sistem
melalui partisipasi dan pengawasan yang aktif.
Polemik pajak kendaraan di Jawa Tengah pada
akhirnya menjadi cermin dinamika demokrasi lokal. Ia menunjukkan bahwa
kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dari sensitivitas sosial. Kepatuhan
tanpa keadilan melahirkan perlawanan. Sebaliknya, keadilan tanpa kepatuhan
menciptakan ketidakstabilan fiskal. Tantangannya adalah menemukan titik
keseimbangan—di mana warga merasa dihargai, dan negara tetap mampu menjalankan
fungsinya secara berkelanjutan.

No comments:
Post a Comment