Guru di Persimpangan Wibawa dan Hukum

 


Menjadi guru hari ini tidak lagi sesederhana berdiri di depan kelas dan menyampaikan pelajaran. Perubahan sosial, keterbukaan informasi, serta meningkatnya kesadaran hukum telah menggeser posisi guru ke ruang yang jauh lebih kompleks. Di satu sisi, guru dituntut tetap berwibawa dan mendidik karakter. Di sisi lain, setiap tindakan berpotensi diseret ke ranah hukum. Inilah persimpangan sulit yang kini dihadapi banyak guru di Indonesia.


Dulu, teguran guru dianggap bagian wajar dari proses pendidikan. Hari ini, satu kalimat yang keliru, satu sikap yang disalahpahami, dapat berujung pada laporan ke polisi atau tekanan dari orang tua. Wibawa guru perlahan terkikis, bukan karena mereka kehilangan niat mendidik, tetapi karena ruang geraknya semakin sempit.


Masalahnya bukan sekadar perubahan perilaku siswa. Relasi antara sekolah dan orang tua pun ikut berubah. Banyak orang tua kini datang dengan sikap defensif, bahkan konfrontatif, saat anaknya ditegur. Sekolah tidak lagi dipandang sebagai mitra pendidikan, melainkan sering dianggap pihak yang harus selalu disalahkan. Dalam kondisi seperti ini, guru berada pada posisi rawan: ingin tegas, tetapi takut melanggar hukum.


Kesadaran hukum sebenarnya hal positif. Tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk guru. Namun, persoalan muncul ketika hukum dipahami secara kaku dan digunakan sebagai alat tekanan. Niat baik guru sering diabaikan, sementara konteks pendidikan tidak dipertimbangkan. Akibatnya, guru cenderung memilih aman: diam, membiarkan, dan menghindari konflik. Sayangnya, sikap ini justru menggerus fungsi pendidikan itu sendiri.


Di persimpangan ini, guru perlu mengubah cara bersikap. Wibawa tidak lagi dibangun melalui rasa takut, tetapi lewat profesionalisme. Teguran harus berbasis aturan, disampaikan dengan bahasa yang tenang, dan disertai dokumentasi. Guru juga tidak boleh berjalan sendirian. Setiap masalah serius harus melibatkan pihak sekolah agar menjadi tanggung jawab institusi, bukan individu.


Namun, beban tidak bisa diletakkan sepenuhnya di pundak guru. Sekolah dan negara perlu hadir lebih tegas melindungi pendidik. Aturan perlindungan guru harus disosialisasikan dan ditegakkan, bukan sekadar tertulis di atas kertas. Orang tua pun perlu diedukasi bahwa pendidikan adalah kerja bersama, bukan arena saling menuduh.


Yang sering terlupakan, guru juga manusia. Mereka punya batas emosi, rasa takut, dan kebutuhan akan rasa aman. Ketika seorang guru diserang secara fisik atau psikologis, yang runtuh bukan hanya satu individu, tetapi wibawa pendidikan secara keseluruhan. Jika guru terus merasa terancam, sulit berharap lahirnya generasi yang berkarakter kuat.



Pada akhirnya, guru di persimpangan wibawa dan hukum membutuhkan keseimbangan baru. Hukum harus melindungi, bukan membungkam. Wibawa harus tumbuh dari integritas, bukan kekerasan. Selama keseimbangan ini belum benar-benar terwujud, guru akan terus berjalan di garis tipis—antara niat mendidik dan rasa takut disalahkan.


No comments:

Post a Comment